Rekest C.S.I tentang Inlandsche Verponding pada Gubernur Generaal

Kediaman Gubernur Jendral Batavia (Foto Koleksi: Kraton Kasunanan Surakarta)

Kediaman Gubernur Jendral Batavia (Foto Koleksi: Kraton Kasunanan Surakarta)

Tahun 1920-an merupakan tahun-tahun dimana kesulitan ekonomi mulai melanda Hindia Belanda setelah booming industri gula pada tahun-tahun sebelumnya. Penurunan pendapatan pemerintah kolonial Belanda membuat Gubernur Jendral Dirk Fock memberlakukan kebijakan ekonomi yang ketat dengan melakukan pemangkasan terhadap pengeluaran pemerintah dan menaikkan berbagai pajak salah satunya adalah dengan memberlakukan “Inlandsche Verponding”. Pajak baru ini ditentang oleh berbagai elemen kaum pergerakan karena dianggap semakin membuat rakyat terpuruk. Di bawah adalah rekest (petisi) dari Centraal Sarekat Islam yang berisi penolakan terhadap diberlakukannya pajak baru tersebut.

Dengan segala hormat,

Hamba berdoea jang bertanda tangan di bawah ini O.S. Tjokroaminoto dan A.M. Sangadji, masing-masing vorzitter dan tijdelijk secretaries dari perhimpunan “Central Sarekat Islam” berkedoedoekan di Soerabaja dalam hal ini berboeat atas nama dan keperloeannja perhimpoenan jang terseboet adalah mempersembahkan perma’loeman seperti jang berikoet:

Bahwa Dagelijksch Bestuur perhimpoenan “Central Sarekat Islam” telah terima permintaan dari satoe comite bangsa Boemipoetera di Soerabaja, boeat minta kepada sekalian perhimpoenan locale Sarekat Islam di tanah Djawa dan Madoera, soepaja perhimpoenan-perhimpoenan itoe mengadakan vergadering Ra’jat besar di tempatnja masing-masing dengan maksoed akan menetapkan satoe motie jang termaksoed dengan motie seperti jang terseboet di bawah ini:

Motie

Vergadering Ra’jat terboeka bertempat di Soerabaja, diadakan pada hari Ahad tanggal 2 December 1923 dihadiri oleh kira-kira 2000 orang, diantaranja ada wakil-wakil dari perhimpoenan-perhimpoenan politiek Central Sarekat Islam, Locale Sarekat Islam Soerabaja, Pasoendan, dan PKI, perhimpoenan-perhimpoenan PPPB dan Beckerbond, telah menetapkan motie sebagai berikoet:

Mendengar oeraian tentang adanja padjeg baroe nama Inlandsche Verponding, jang akan dilakoekan moelai tanggal 1 Januari 1924 sebagai penggantian padjeg Landrente, di atas tanah-tanah jang terletak dalam kota-kota dan tempat-tempat jang besar di tanah Djawa dan Madoera (Stbl. 1923 No. 425 dan 427 dioebah dengan Stbl. 1923 No. 439).

Menimbang, bahwa sedjak zaman poerbakala Ra’jat Boemipoetera di tanah Djawa sama sekali tidak mengenal padjeg jang sifatnja sebagai Inlandsche Verponding, jang hendak dilakoekan itoe, bahwa meskipoen sedjak tanah Djawa diperintahkan oleh bangsa Asing. Daripada Ra’jat ada dipoengoetnja padjeg tanah dengan nama Landrente tetapi dasarnja Landrente ini adalah bersandar kepada riwajat djoega, misalnja Landrente itoe diperoentoekkan mengganti padjeg beroepa hasil tanah jang ditaksir kira-kira 1/5 bahagian daripada hasilnja tanah pada tiap-tiap tahoen.

Menimbang, bahwa mengganti Landrente dengan Inlandsche Verponding itoe, berarti menghilangkan barang jang lama jang bersandar kepada riwajat, diganti dengan barang baroe jang sama sekali tidak dikenal oleh Ra’jat.

Menimbang bahwa pergantian adat dan tjara jang dilakoekan kepada Ra’jat itoe haroeslah didjadikan dengan hati-hati sekali apabila pergantian itoe tidak bermaksoed hendak menimboelkan pergontjangan dalam hatinja Ra’jat terlebih poela apabila ternjata bahwa pergantian itoe tidak membawa kebaikan tetapi menjadikan keberatan bagi Ra’jat jang haroes menderitanja.

Menimbang bahwa kalau kiranja ada satoe doea perkara jang bisa membenarkan adanja Inlandsche Verponding jang hendak dilakoekan itoe seperti oempamanja tanah-tanah Boemipoetera didalam kota atau dilain-lain tempat jang besar, padjegnja haroes dinaikkan, soepaja kiranja boleh sepadan dengan lain-lain tanah jang ada ditangannja bangsa asing jang terletak didalam tempat itoe djoega, tetapi ada lebih banjak lagi perkara-perkara lainnja jang sama sekali tidak bisa membenarkan padjeg baroe jang tersebut itoe, seperti oempamanja:

  1. Tanah-tanah Boemipoetera jang akan dikenakan padjeg Inlandsche verponding masih djaoeh sekali beloem mempoenjai keoentoengan-keoentoengan jang ada pada tanah-tanah eigendomsparticulier. Tanah-tanah Boemipoetera jang demikian itoe masih berkoerangan harganja, tidak boleh digadaikan dengan hypotheek dan lain-lain sebagainja;
  2. Orang-orang Boemipoetera jang bakal dikenakan padjeg Inlandsche verponding pada masa ini masih memikoel roepa-roepa beban, jang pada oemoemnja tidak dipikoelkan kepada golongan-golongan pendoedoek jang diwadjibkan membajar verponding tjara Barat, seperti oempamanja padjeg kepala, pekerdjaan desa, pekerjaan pantjen dan lain-lain sebagainja;
  3. Boleh dikata tidak pernah kedjadian didalam Riwajat padjeg diatas sesoeatoe benda dengan sekonjong-konjong dinaikkan sampai 1000 atau 2000 pCt., sebagai jang kedjadian lantaran dari pergantiannja padjeg Landrente dengan Inlandsche verponding itoe.

Menimbang, bahwa segala alas an dan segala jang manapoen djoega walau alas an dan sebab itoe timboel dari pada keperloean oemoem jang terbesar sekalipoen, tiadalah bisa membenarkan pergantiannja Landrente dengan Inlandsche verponding jang akan ditetapkan besarnja menoeroet azas-azas jang termaktoeb didalam Staatsblad 1923 No. 425 itoe.

Menimbang bahwa tiap-tiap pemerintah jang bidjak haroeslah mentjela satoe peroebahan seperti jang terseboet diatas ini, jang mana boekan sadja akan menimboelkan keberatan lahir jang maha besar, tetapi peroebahan itoe akan mendorong perkara kebatinan djoega seperti adat dan kebiasaan jang soedah sangat melengket dalam hatinja Ra’jat itoe.

Menimbang, bahwa terlebih poela dalam zaman serba soesah (malaise) seperti adanja pada sekarang ini, tiap-tiap peroebahan jang dilakoekan oleh pihak pemerintah oentoek memberatkan pikoelannja Ra’jat haroeslah peroebahan itoe dilakukan dengan hati-hati sekali dengan sebesar-besarnja kebidjakan serta djoega mendapat persetoedjoeannja pihak orang ramai;

Menimbang, bahwa kalau kiranja padjegnja tanah-tanah Boemipoetera ta’ boleh tidak moesti dinaikkan sepadan dengan lain-lain tanah jang ada ditangannja bangsa asing seperti jang dikehendaki oleh Inlandsche verpondingsordonantie itoe maka bersama-sama dengan kenaikan padjek itoe haroeslah dibesarkan djoega keoentoengan-keoentoengan jang ada pada tanah-tanah Boemipoetera jang hendak dinaikkan padjegnja itoe (boleh dimasoekkan gadai Hypotheek, dan lain-lain sebagainja) dan haroes dihilangkannja poela roepa-roepa beban jang ada padanja (seperti oempamanja padjeg kepala, pekerdjaan desa, pekerdjaan pantjen loerah dan lain-lain sebagainja);

Menimbang, bahwa pada masa ini pada oemoemnja pikoelan Ra’jat soedah terlaloe sangat beratnja, djoega amat berat pikoelan kebanjakan orang-orang jang bakal diwadjibkan membajar padjeg Inlandsche verponding itoe sehingga apabila padjeg baroe ini djadi dilakoekan moelai besok tanggal 1 Januari 1924, maka hal itoe ta’ boleh tidak akan bererti meroesakkan sekali mereka empoenja pengidoepan economie dan achirnja mereka akan terpaksa meninggalkan atau mendjoeal tanah atau roemahnja;

Memoetoeskan: Memohon sangat kepada Rgeering, soepaja berlakoenja padjeg Inlandsche verponding itoe ditoendakan sampai masanja soedah beroebah mendjadi baik dan dalam selama itoe hendaklah Regeering menitahkan menjelidiki baik-baik roepa-roepa keberatan jang termaktoeb dalam motie ini, dengan maksoed kaloe soedah mesti dilakoekan padjeg baroe Inlandsche verponding, soepaja djoemlahnja dikoerangkan sepatoetnja, sehingga tidak mendjadikan keberatannja tiap-tiap orang jang haroes membajarnja ini minta sangat kepada Dagelijksch Bestuur perhimpoenan Centraal Sarekat Islam, Soepaja dengan selekas-lekasnja menjoeroeh sekalian perhimpoenan locale sarekat Islam ditanah Djawa dan Madoera akan mengadakan vergadering ra’jat besar, boeat menetapkan motie semaksoed motie jang ditetapkan oleh vergadering ini;

Bahwa dimana hamba berdoea mengetahoei bahwa pertama, sebeloemnja terlahir Staatblad 1923 No. 425 itoe, beberapa perhimpoenan locale Sarekat Islam ditanah Djawa telah mengadakan vergadering jang menetapkan motie, bermaksoed memohon kepada Regeering akan berkenan soeka meoeroengkan niatanja mengadakan padjeg baroe “Inlandsche verponding” itoe tetapi pengharapan dari fihak Ra’jat ini ternjata sia-sia belaka.

Kedoea, niat Regeering ini telah dilawan oleh segenap golongan lid Boemipoetera dalam persidangan Volksraad, tetapi perlawanan itoe ternjata t’ berhasil djoega adanja;

Ketiga, pada achirnja setelah terlahir Staatblad jang terseboet, lid Volksraad R. Toemenggoeng Wiranatakoesoema, jang haroes terpandang berahli dalam oeroesan padjeg Boemipoetera dan banjaknja pengetahoeannja poela tentang keberatan dan kesoesahan Ra’jat, telah melahirkan roepa-roepa keberatan jang berhoeboeng dengan Inlandsche verponding itoe, dan dimadjoekannja motie bermaksoed memohon kepada Regeering soepaja berlakoenja Inlandsche verponding itoe dipertanggoehkan dan soepaja Regeering soeka menitahkan menjelidiki lebih doeloe keberatan-keberatan jang dilahirkan olehnja, tetapi motie Wiranatkoesoema ini ditolaklah dengan soeara kebanjakan oleh Volksraad.

Maka dengan hal jang demikian itoe sepandjang hamba empoenja pendapatan, dalam hal ini soedah sampai keras dan sampai njatalah teriaknja pihak Ra’jat Boemipoetera, jang menjatakan keberatannja diatas padjeg baroe Inlandsche verponding, jang sangat keliwat beratnja itoe sehingga Dagelijksch Bestuur Centraal Sarekat Islam menimbang tidak perloe mengaboelkan permintaannja Comite di Soerabaja akan minta kepada sekalian perhimpoenan locale Sarekat Islam di Djawa dan Madoera boeat mengadakan vergadering ra’jat itoe;

Bahwa soenggoehpoen begitoe dari karena hamba berdoea sangat setoedjoe dan moefakat dengan segenap maksoed dan kehendaknja motie jang hamba koetipkan terseboet diatas, maka dengan soerat ini haroeslah hamba terangkan dengan senjata-njatanja bahwa perhimpoenan Cetraal Sarekat Islam menjokong dan membantoelah akanmotie ini dengan sehabis-habis kekoetannja boedinja;

Bahwa menoeroet pendapat hamba, kalau kiranja pemerintahan di Hindia berazas: Memerinta, memboeat wet dan mendjatoehkan pikoelan, wadjib kepada Ra’jat seboleh-bolehnja dengan mengindahkan pengharapan dan permintaannja pihak Ra’jat, maka hal-hal seperti jang terseboet di atas itoe soedah mendjadi sebab jang tjoekoep bagi Regeering akan mengaboelkan pengharapannja jang termaktoeb didalam motie itoe, sebaliknja kalau pengharapan jang koeat alasannja dari pihak Ra’jat ini tidak ditindakkan dan tidak dipedoelikan oleh Regeering, maka sepandjang hamba empoenja pendapatan Regeering sendirilah jang mendapat sepenoeh-penoehnja pertanggoengan djawab diatas segala tangis, keloeh-kesah, keberatan, kesoesahan dan kesoekaran jang akan terderita oleh pihak Ra’jat lantaran pikoelan padjeg baroe Inlandsche verponding jang maha berat bagi kebanjakan orang jang diwadjibkan memikoelnja itoe.

Sjahdan maka dengan mempersembahkan pendapatan dan permohonan seperti jang terseboet diatas ini, Dagelijksch Bestuur perhimpoenan Centraal Sarekat Islam merasa soedah sampai tjoekoeplah melakoekan wadjibnja dan merasa soedah terlepas poela dari pada pertanggoengan djawab diatas perkara itoe terhadap kepada siapa poen djoega.

Hamba berdoea jang terseboet,

(w.g) O.S. Tjokroaminoto.

(w.g) A.M. Sangadji.

Sumber: Surat Kabar Neratja, 5 Januari 1924

Tinggalkan komentar