Beberapa waktu lalu telah terjadi sebuah drama politik di parlemen Indonesia yang membuat berang sebagian besar masyarakat karena hak memilih langsung pemimpin daerah dikebiri dengan undang-undang baru mengenai perubahan undang-undang pemilihan kepala daerah dari langsung dipilih oleh rakyat menjadi diwakilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perubahan ini dianggap mematikan hak demokrasi masyarakat dan banyak penolakan terjadi tetapi Dewan Perwakilan Rakyat Pusat (DPR) tetap mengsahkan rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang.
Bila kita kembali ke masa pergerakan maka kita akan tahu bahwa bagaimana parlemen di Indonesia muncul dan bagi kepentingan siapa parlemen ini dibuat. Dan di bawah ini adalah salah satu artikel dari surat kabar Api tanggal 31 Juli 1925 yang dengan bagus mengupas bagaimana sebenarnya parlemen pada masa pergerakan dan pada masa Indonesia sebelum merdeka. Artikel ini juga bisa menjadi kaca bagi kita semua dalam bersikap terhadap parlemen. Baca lebih lanjut