Lembaga Tripartit Mengadopsi Lembaga Prapat

Petani sedang menggarap perkebunan tebu di Jawa Timur tahun 1921 (Koleksi: www.kitlv.nl)

Petani sedang menggarap perkebunan tebu di Jawa Timur tahun 1921 (Koleksi: http://www.kitlv.nl)

Konflik antara buruh terutama petani dan pengusaha memang telah lama terjadi ketika kapital masuk ke Indonesia melalui Tanam Paksa (1830) berlanjut pada masa Ekonomi Liberal (1870) ketika industri perkebunan merangsek masuk mengambil tanah-tanah pertanian dan mengubah mereka menjadi buruh-buruh perkebunan.  Pemerintah kolonial Belanda demi mengeksploitasi tanah dan petani, melakukan berbagai perubahan dalam hal administrasi dan pertanian yaitu mengubah sistem maron menjadi sistem glebagan di perkebunan indigo, gula dan tembakau. Baca lebih lanjut

Pedagang Klonthong dan Mindering Cina di Jawa Masa Kolonial

Pedagang Klontong Cina tahun 1900 (sumber: kartu pos, koleksi Kraton Kasunanan Surakarta)

Perubahan perekonomian masyarakat Jawa telah berlangsung sejak diperkenalkannya penggunaan uang sebagai alat pembayaran pajak oleh pemerintah kolonial Belanda  pada akhir abad ke 19. Sebelumnya pembayaran pajak yang dikenakan oleh masyarakat pedesaan dapat dibayar dalam bentuk natura ataupun kerja wajib. Peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Belanda mengharuskan masyarakat desa membayar dengan uang tunai. Akibatnya adalah kebutuhan akan uang tunai di pedesaan semakin meningkat dan masyarakat pedesaan yang sebagian besar petani harus memenuhi pembayaran pajak ini dengan menyewakan lahan-lahan mereka kepada pihak perkebunan. Sehingga masyarakat pedesaan kehilangan lahan sebagai alat produksi, sebagai gantinya mereka bekerja sebagai buruh di perkebunan-perkebunan swasta. Hal ini telah dirancang sedemikian rupa oleh pemerintah kolonial Belanda yang mengetahui benar bahwa untuk memenuhi kebutuhan akan uang tunai, para petani tidak dapat menggantungkan usaha mereka kepada sektor pertanian, sehingga sektor perkebunan menjadi alternatif untuk mendapatkan uang tunai dengan bekerja sebagai buruh. Keuntungan yang diambil oleh pemerintah kolonial Belanda adalah sewa tanah yang murah dari petani untuk perkebunan dan buruh murah untuk terlibat dalam produksi perkebunan. Baca lebih lanjut

Perkembangan Buruh dan Organisasi Buruh Awal Abad 20

Buruh Wanita di Pabrik Kapuk 1900 (Koleksi: Tropen Museum TMnr_60020393)

Tulisan ini adalah Cuplikan tulisan dari buku Gerakan Serikat Buruh Jaman Kolonial Hingga Orde Baru karangan Edy Cahyono dan Soegiri DS Terbitan Hasta Mitra yang berbentuk e-book. Dengan cuplikan ini kita dapat melihat bagaimana perkembangan transformasi petani menjadi buruh dan penderitaan buruh dibawah kekuasaan modal yang mulai masuk ke Hindia Belanda bagai banjir dengan perkebunan-perkebunannya hingga munculnya organisasi buruh yang mencoba untuk memperjuangkan kaum buruh yang tertindas pada masa kolonial Belanda. Baca lebih lanjut

Mengenang Penderitaan Sang Kuli

Kontrolir Menunjukkan kekuasaannya di Onderneming Tembakau Sumatra Utara (Koleksi: Tropen Museum Nederland TMnr_60001693)

Eksploitasi memang tak akan pernah habis untuk selalu digunakan, baik untuk mengeruk kekayaan alam maupun manusianya. Dapat juga dipadukan keduanya eksploitasi manusia dan sumber daya alam sekaligus. Hindia Belanda masa kolonial adalah tempat dimana pemerintah kolonial Belanda melakukan eksploitasi sumber daya alam dan manusia begitu massif melalui industri perkebunannya, baik yang dilakukan di Jawa maupun luar Jawa. Eksploitasi sumber daya alam yang memanfaatkan manusia sebagai tenaga kerja menjadi polemik yang berkepanjangan karena sifat eksploitasinya yang merugikan. Tenaga kerja ini dinamakan budak, atau menurut Anthony Reid, budak dapat diartikan sebagai pemiutang atau dengan istilah lainnya disebut orang tanggungan, atau kawula karena mereka mendapatkan uang panjar sebelum bekerja. Istilah perbudakan ini berangsur-angsur digantikan dengan istilah kuli dan buruh. Baca lebih lanjut